Penulis / NIM
RATY PURWANINGSY A. DJUI / 271409077
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa implementasi pembuktian terbalik pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk mengetahui kendala dalam implementasi pembuktian terbalik pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembuktian terbalik ini hanya berlaku di persidangan tidak pada tahap penyidikan dan sudah dikembangkan mengenai perluasan alat bukti petunjuk, Undang-undang nomor 20 tahun 2001diatur lebih rinci yaitu pembuktian terbalik hanya dalam gratifikasi, juga mengenai pemberian suap dalam jumlah atau nilai tertentu untuk dapat dilakukan pembuktian terbalik, serta hukuman dan sanksinya. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 peran jaksa masih cukup dominan. Selain itu pembuktian terbalik yang ada dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001memiliki Kendala dalam implementasi pembuktian terbalik ataupun kekurangan-kekurangan sehingga tidak berjalan efektif diantaranya yaitu masih diterapkannya asas retroaktif, peran jaksa yang masih dominan dalam pembuktian, serta perampasan harta milik terdakwa yang masih menemui kendala apabila dilakukan melalui gugatan perdata, serta dalam hukum acara tidak mengatur dimana pembuktian terbalik ini ditempatkan.
Kata kunci : Sistem Pembuktian Terbalik
Download berkas