DEVALIA MONDO (Nim 271409086): “Upaya Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah (Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo)”. Dibimbing oleh Nirwan Junus, S.H, M.H dan Dolot A Bakung, S.H, M.H Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Upaya Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah (Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo). Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kredit macet dengan jaminan hak tanggungan oleh pihak debitur dan Upaya penyelesaian perjanjian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh pihak Bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan data dan fakta dari Upaya Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah (Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo). Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Sesuai dengan hasil analisis data dalam penelitian ini,yaitu: Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan atas Tanah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Gorontalo antara lain sebagai berikut: Kondisi Ekonomi Lemah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya lemah,Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha nasabah sangat rendah, Pembinaan kreditur kepada nasabah sangat rendah, Upaya Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan atas Tanah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Gorontalo adalah sebagai berikut: Tahap penyelesaian secara damai, Tahap pembinaan, Tahap penyelamatan kredit, Penurunan suku bunga kredit, Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan tunggakan pokok kredit, Penambahan fasilitas kredit. Kata kunci: Penyelesaian perjanjian, Kredit macet