Penulis / NIM
MERRY OCTAVIA ALPUTRI A. Y. YUSUF / 271409087
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
/ 0922068301
Abstrak
Merry Octavia Alputri Amna Yusuf, Nim: 271409087. 2013. Hukum Acara Pidana, Universitas Negeri Gorontalo. “Analisis Hukum Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang Putusan Bebas (Kasus Dituduh Mengambil Hasil Hutan Dari Kawasan Hutan Lindung) Nomor : 20/PID/2007/PT.GTLO” Pembimbing (1), Dr. Fence M. Wantu S.H, M.H dan Pembimbing (2), Suwitno Y. Imran S.H, M.H.
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas ”
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nomor : 105/PID.B/2006/PN.GTLO yang mengadili terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, denda sebesar 500.000.-. Namun dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 20/PID/2007/PT.GTLO yang mengadili sendiri menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut sesuai bukti yang ada. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 727/Pan.Pid.Sus/218 K/PID.SUS/2008 yang berisi tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/ Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Suwawa tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang di dukung oleh data lapangan yaitu putusan.
Hasil Analisis yang diperoleh adalah adanya kesalahan dalam penerapan Pasal terhadap terdakwa yaitu Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dapat dibuktikan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kata Kunci : Undang-Undang, Hukum, Acara ,Pidana, Pasal 191 ayat (1)
Download berkas