Penulis / NIM
ISRAN RAHMAT FEBRIANSYAH / 271409108
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum terhadap mobil pribadi yang menjadi angkutan umum serta dampak yang ditimbulkan oleh pengoperasian mobil pribadi sebagai angkutan umum.
Sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah empiris/sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur serta dengan melakukan wawancara dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Pengoperasian mobil pribadi sebagai angkutan umum adalah suatu tindakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak memenuhi persyaratan berupa izin sesuai dengan rumusan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran yang akan petanggungjawban pidana sesuai rumusan Pasal 308 huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan atau pidana denda. Kemudian Dampak yang ditimbulkan oleh pengoperasian mobil pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin adalah merugikan beberapa pihak yakni merugikan pemilik angkutan umum resmi, merugikan negara, dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat sebagai penumpang serta menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara pemilik mobil pribadi yang dijadi sebagai angkutan umum dengan pihak pihak pemiliki angkutan umum resmi
Kata Kunci: Analisis Hukum, Mobil Pribadi, Angkutan Umum, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Download berkas