Penulis / NIM
SYAHRIN HASAN / 271409112
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Abstrak
Bagaimana penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan agama Kota Gorontalo ? Faktor-faktor penyebab Asas peradilan Sederhana, Cepat, Dan biaya ringan belum diterapkan dengan baik ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungannya dengan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kota Gorontalo , Serta Mengetahui Faktor-Faktor Yang Menghambat Penyelesaian Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Belum Tercapai.
Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Empiris, Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk mendapatkan data primer, dilakukan penulis sebagai pelengkap data dalam hasil penelitian kelak yaitu dengan melakukan wawancara Pada Hakim dan Sejumlah Pihak Yang Pernah Berperkara. Hasil dari penelitian ini adalah tidak tercapainya Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan karena dari faktor Pengadilan Dan dari Pihak Yang Berperkara. Faktor Dari Pihak Yang Berperkara Adalah Tidak Kosisten dengan jadwal sidang sehingga mengakibatkan penundaan sidang. Sedangkan dari pihak pengadilan adalah terbataasnya ruang sidang yang ada dan jumlah hakim di Pengadilan Agama Kota Gorontalo.
Kata Kunci : Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan
Download berkas