Penulis / NIM
JEIN DJAUHARI / 271409115
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
JEIN DJAUHARI, Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2014, IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA PRODEO DALAM PERKARA PIDANA BAGI TERSANGKA YANG TIDAK MAMPU, Pembimbing 1 Dr. Nur Moh Kaim, S.Ag.,MH dan Pembimbing II Nirwan Yunus, SH.,MH.
Pemberian bantuan hukum, sebagaimana kita ketahui bersama adalah merupakan amanah UUD 1945 yang kemudian lebih dikerucutkan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingganya ketika aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan mengenai bantuan hukum ini tidak efektif atau melalaikannya, maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak Kontitusional.
Dalam Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Prodeo Dalam Perkara Pidana Bagi Tersangka yang Kurang Mampu dan Hambatan dalam pelaksanaannya. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah Empiris sosiologis dan data yang didapat dianalisa secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum secara prodeo dalam perkara pidana bagi tersangka yang kurang mampu di Polres Gorontalo Kota Belum terealisasikan karena masih banyak hak-hak tersangka khususnya pemberian bantuan hukum sampai dengan hari ini belum terpenuhi. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalan sistem peradilan pidana.
KATA KUNCI : Implementasi, Bantuan Hukum, Tersangka
Download berkas