Penulis / NIM
IRANIASARY TABI / 271409126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Di Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo, Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Kota Gorontalo melibatkan 4 (empat) orang personil. Jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani pada Tahun 2010 sampai Tahun 2013 yakni berjumlah 1 (satu) kasus. Sedangkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Gorontalo melibatkan 3 (tiga) orang personil yang bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Jumlah kasus yang ditangani oleh ke jaksaan sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2013 yakni berjumlah 10 (sepuluh) kasus Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus tindak pidna korupsi di kejaksaan tidak berbeda jauh dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ada di kepolisian. Tujuan penelitian yakni Untuk menganalisis dan mengidentifikasi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo dan untuk menganalisis perbandingan persamaan dan perbedaan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo. Hasil penelitian, proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo yakni sudah berdasarkan ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun dilihat dari kenyataan yang ada di masyarkat saat ini proses penyidikan masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Perkara korupsi yang ditangani cenderung bersifat lambat baik dari penegakan hukumnya an penegak hukum itu sendiri. Perbedaan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo yakni sama-sama berlandaskan pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangakan perbedaanya yakni Jumlah personil penyidik, Jumlah kasus yang ditangani, Proses gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke penuntut umum, Faktor penghambat dalam melakukan penyidikan. Kata Kunci : Penyidikan, Korupsi, Tindak Pidana
Download berkas