Penulis / NIM
MOHAMAD FADHEL ALHABSY / 271409134
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
MOH. FADEL ALHABSYI NIM 271 409 134 : "WEWENANG KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA TALANGO KEC. KABILA KAB. BONE BOLANGO" Pembimbing NIRWAN YUNUS, SH., M.H. Pembimbing II DOLOT A. BAKUNG SH., M.H.
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peranan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan hukum adat. Serta Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketapembagianhartawarisan.
Penelitian yang bersifat yuridis normatif, Jenis penelitian ini pertama-tama dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunderataulebihdikenaldenganpenelitiankepustakaan. Sebagai tindak lanjut dari penelitian kepustakaan ini dan dalam upaya menyempurnakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan. Menggunakan metode deskriptif. "Metode deskriptif yaitu berusaha menganalisa data dengan cara menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai objek yang diteliti. Data-data dan informasi yang di peroleh dari objek penelitian di kaji, di analisa dan dikaitkan dengan teori serta perubahan yang berlaku sehingga sampai pada suatu kesimpulan untuk memecahkan permasalahan yang diangkat oleh penulis.
Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum maksimalnya peranan Kepala Desa/Ayahanda dalam menyelesaikan sengketa warisan di desa, karena disebabkan masyarakat Desa Talango, Kec. Kabila belum paham betul terhadap hukum yang berlaku, dan kurangnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan sengketa warisan melalui Kepala Desa/Ayahanda itu sendiri.
Kurang seriusnya para pihak untuk menyelesaikan persoalan warisan secara damai, menyebabkan Pemerintah Desa mengalami kendala dalam proses penyelesaian sengketa harta warisan. Untuk itu, solusi untuk menanggulangi keadaan yang demikian, maka pemerintah desa memberikan sosialisasi/penyuluhan hokum kepada masyarakat tentang hukum pada umumnya dan hokum waris pada khususnya.
Kata Kunci : Sengketa, Wewenang, Kepala Desa
Download berkas