Penulis / NIM
INDRA SETYADI RAHIM / 271409137
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
INDRA SETYADI RAHIM, NIM 271409137, Implementasi Informed Consent di Rumah Sakit Prof. Dr. H. Aloei Saboe. Dibawah bimbingan DR. Fence M. Wantu S.H., M.H dan Dian Ekawaty Ismail S.H., M.H Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Universitasi Negeri Gorontalo,2013.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Informed Consent dirumah sakit Prof. Dr. H. Aloei Saboe dan kendala pelaksanaan Informed Consent dirumah sakit Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Penelitian ini bersifat deskriptif sedangkan jenis data penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Lokasi penelitian di rumah sakit Prof. Dr. H. Aloei Saboe. Bahan yang dipakai meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi (pengamatan), wawancara. Teknik analisa data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa, Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban bahwa, Implementasi informed consent dirumah sakit Prof. Dr. H. Aloei Saboe masih minimnya tenaga kesehatan sehingga dalam meminta persetujuan tindakan medis pada pasien, pasien tidak memahami sepenuhnya penjelasan dari dokter. Kendala-kendala Dalam pelaksanaan informed consent pada tenaga medis yang tiap harinya dokter memeriksa pasien dengan jumlah yang banyak sehingga dalam pelaksanaannya pasien kurang memahami informed consent tersebut, tenaga kesehatan (perawat,bidan) yang diberikan delegasi dalam melakukan informed consent hanya menjalankan sesuai dengan perintah tanpa melihat sebab akibat yang akan ditimbulkan, pasien dan keluarga yang kurang memahami tentang kesehatan yang diakibatkan karena tingkat pendidikan pasien yang rendah sehingga pasien masih mengunakan jasa non medis
Kata kunci : Informed Consent, kesehatan, medis
Download berkas