Penulis / NIM
IWAN HASAN / 271409138
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
IWAN HASAN, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bone Bolango)
Pembimbing: (1) Muh. R. Puluhulawa, SH., M.Hum. (2) Dian Ekawaty Ismail , SH., MH.
Penulisan skripsi ini meneliti Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bone Bolango). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan di Bone Bolango, dan upaya Polres Bone Bolango untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara dokumentasi dan wawancara yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Di Bone Bolango. Teknik analisis yang digunakan adalah di analisis secara metode deskiptif yaitu berusaha menganalisa data dengan cara menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan di Bone Bolango yakni faktor lingkungan, faktor kebudayaan dan faktor ekonomi. Selain itu upaya Polres Bone Bolango untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan pertama, Upaya Preventif, adapun upaya-upaya tersebut adalah melakukan koordianasi dengan semua pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan akan terjadinya tindak pidana kesusilaan termasuk pencabulan terhadap anak di bawah umur, melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat guna lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat maupun bekerjasama dengan pihak sekolah untuk sosialisasi permasalahan hukum dengan pelajar, melakukan operasi-operasi terpadu di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat yang rawan terjadinya tindak pidana, dan melakukan penggrebekan terhadap pengedar VCD porno dan tempat-tempat penyewaan VCD porno. Kedua, Upaya represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bone Bolango untuk memberantas terjadinya tindak pidana pencabulan adalah menerapkan aturan hukum yang tepat baik dalam KUHP maupun diluar KUHP yang terkait dengan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur misalnya UUPA, kepada saksi dilakukan pemanggilan secara resmi yaitu dengan mengirimkan surat pemanggilan untuk menjadi saksi pada perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kepada tersangka yang melarikan diri, polisi melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan apabila tidak juga menemukan, maka polisi memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KATA KUNCI : Analisis Kriminologi, Pencabulan
Download berkas