Penulis / NIM
ZULKIFLY VAN GOBEL / 271409141
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
Zulkifly Van Gobel. 2015. Upaya Perlindungan Penyidik Kepolisian Polresta Gorontalo Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perkosaan Di Kota Gorontalo, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Nirwan Junus, SH, MH dan Pembimbing II Wenny A. Dungga, SH, MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak akibat tindak pidana perkosaan dan faktor-faktor yang menjadi kendala pada pemberian perlindungan terhadap anak akibat tindak pidana perkosaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis yuridis, penelitian ini merupakan kombinasi antara penelitian hukum Sosiologis dan penelitian hukum Yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perkosaan kebanyakan terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa. Anak-anak ini dibujuk rayu oleh pelaku dan juga disertai ancaman agar mau menuruti kemauannya untuk melampiaskan hawa nafsu dari pelaku. Sebagian besar anak-anak ini masih sangat belia (dibawah 18 tahun), oleh karena itu anak wajib untuk dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan dari siapa saja (individu maupun kelompok), baik secara langsung ataupun tidak langsung. Upaya kepolisian dalam melindungi anak sebagai korban perkosaan adalah : kasus ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik, anak harus merasa aman, mental anak yang mengalami trauma yang sangat besar harus diperbaiki, anak belum bisa langsung di lepas begitu saja dilingkungan masyarakat seperti di sekolah, adanya kerja sama pihak penyidik dan dinas sosial. Dalam upaya perlindungan ini juga, pihak kepolisian masih saja mengalami kendala dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban perkosaan. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai tindakan dan kehidupannya. anak ini harus dibantu oleh orang lain dalam melindunginya, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang semakin modern. Anak ini perlu dilindungi agar tidak menjadi korban, mengalami kerugian baik mental, fisik maupun lingkungan sosial.
Kata Kunci : Anak Korban Perkosaan
Download berkas