Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
ABSTRAK
RONAL LANTU. Hukum Acara Pidana, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo, Pertimbangan putusan hakim terhadap korban penyalahgunaan narkotikaberdasarkan sema no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitas medis dan sosial
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah mendapat putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum semakin meningkat pula peredaran narkoba tersebut. Disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan dampak efek jera atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Hal ini dapat dilihat dari aturan edaran mahkamah Agung (SEMA) dalam UU No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Namun dalam putusan Perkara Nomor: 95/Pid.B/2011/PN.LBT di Pengadilan Negeri Limboto menampilkan fakta lain putusan ini dinilai belum sesuai dengan sema di atas maka diperlukannya penelitian yang mendalam terhadap, pertimbangan putusan hakim terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan sema No. 4 Tahun 2010, dan pelaksanaan putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Limboto. Dengan menggunakan jenis penelitian Normatif data lapangan serta menggunakan pendekatan sifat deskritif, yaitu bahwa peneliti dalam menganalisa berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka memperoleh jawaban tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana mengacu pada hirarki perundang-undangan dimana masih adanya aturan atau undang-undang yang lebih tinggi dibandingkan sema, serta untuk pelaksanaan putusan hakim dalam memutus perkara pidana di Pengadilan Negeri Limboto Perkara Nomor: 95/Pid.B/2011/PN.LBT yakni hakim mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melihat perbuatan pidana, tanggung jawab pidana serta penentuan pemidanaan, berdasarkan aturan yang mengacu pada ketentuan tertinggi.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Korban Narkotika.