SKRIPSI

Penulis / NIM
HALID MOKA / 271409145
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Halid Moka. 2014. Efek Jera Sanksi Pidana Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Gorontalo. Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Nirwan Junus, SH.,MH dan pembimbing II Dolot A. Bakung, SH.,MH. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (a) Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi terbagi dua yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai hukum pajak format dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. (b) Sanksi pidana memberikan efek jera kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak dan memberikan Surat Pemberitahuan fiktif sehingga mulai aktif membayar pajak. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Wajib Pajak Orang Pribadi
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011