Penulis / NIM
RISNAWATY HUSAIN / 271409163
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
RISNAWATY HUSAIN, NIM 271409163, Skripsi, KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO DENGAN PT. BANK SULAWESI UTARA CABANG GORONTALO DALAM PENANGANAN KREDIT MACET, Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. 2014.
Penulisan hukum ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum memorandum of understanding antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Gorontalo dalam penanganan masalah kredit macet dan akibat hukum yang timbul apabila terjadi sengketa antara para pihak dalam Memorandum Of Understanding. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian hukum Normatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau data tertier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder berupa peraturan perundangan, artikel maupun dokumen lain yang dibutuhkan untuk kemudian dikategorisasi menurut pengelompokan yang tepat. Analisis yang digunakan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : Memorandum Of Understanding mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, karena MoU itu dibuat oleh para pihak yang telah menyetujui klausula-klausula yang ada di dalam MoU tersebut. Suatu MoU yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh sesuai dengan asas pacta sunt servanda (janji itu mengikat para pihak). Sebagai agreement is agreement, apabila ada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding maka dapat dilihat terlebih dahulu dalam klausul MoU nya apakah terdapat pengaturan mengenai cara penyelesaiannya sengketanya atau tidak. Sebagai gentlement agreement memorandum of understanding terhadap pihak yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tidak dapat digugat ke pengadilan, Setiap memorandum of understanding yang dibuat oleh para pihak selalu dicantumkan tentang pola penyelesaian sengketa. Pola sengketa merupakan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul antara para pihak.
Kata kunci : Kekuatan Hukum, Memorandum Of Understanding.
Download berkas