Penulis / NIM
RITA HUNOWU / 271409166
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
menggunakan teknik analisis Deskriptif kualitatif.Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pelaksanaanperlindungan terhadap anak korban pencabulan dapat dilakukan dengan upayarehabilitasi guna untuk pemulihan kesehatan mental korban atau pun terapipsikologi, dan anak yang menjadi korban pencabulan berhak untuk mendapatkanperlindungan mental dari akibat trauma yang dialami yang telah diatur dalamUndang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan terhadap anak korbanpencabulan belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini dikarenakan di polres gorontalobelum adanya ahli psikolog untuk memeriksa keadaan mental korban setelahmengalami perlakuan pencabulan serta tidak adanya konselor di Polres Gorontalountuk memberikan konseling terhadap korban yang mengalami trauma.Kesimpulan kedua mengenai faktor-faktor yang menjadi penghambat penyidikdalam menangani kasus pencabulan yaitu kurangnya saksi dalam kasuspencabulan, dan pihak korban yang tidak terlalu terbuka dalam penyidikan karenamerasa malu dengan aibnya sendiri serta tidak adanya dana untuk mebiayai ahlipsikolog.Kata kunci: Perlindungan, Mental Anak, Korban Pencabulan
Download berkas