Penulis / NIM
HERMAN LAJA / 271409170
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
Herman Laja, NIM 271 409 170, Analisis Putusan Hakim No.139/ Pdt.G/ 2010/ PA.Gtlo., Tentang Hak Asuh Anak Pasca Peceraian Di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Skripsi, 2013, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Social, Universitas Negeri Gorontalo. Dibawah Bimbingan Dr. Fence M. Wantu SH, MH dan Lusiana Margareth Tijow SH, MH.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis hukum hakim yang menyebabkan hak asuh anak yang masih dibawah umur jatuh dipihak suami/bapak. Upaya apa yang harus dilakukan oleh suami, apabila istri/ibu tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif, yakni sebuah analisis yang menggambarkan atau menguraikan pernyataan-pernyataan hakim pada saat pengambilan putusan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan ketentuan bahwa pengasuhan anak yang belum mumayyis atau belum berusia 12 tahun diprioritaskan pada istri/ibu. Namun dalam putusan hakim No.139/Pdt.G/2010/PA.Gtlo. didapatkan bahwa hak asuh anak yang masih dibawah umur tesebut jatuh di pihak suami/bapak, yaitu dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hakim, hati nurani, maupun persangkaan hakim terhadap fakta-fakta dan bukti yang diajukan didalam persidangan, yang semata-mata demi kepentingan anak dan semua pihak. Apabila istri/ibu tidak melaksanakan isi putusan tersebut, maka suami/bapak dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Pihak pengadilanpun dapat memberi peringatan berupa anmaning atau teguran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa meskipun prioritas utama pemegang hak asuh anak yang masih dibawah umur adalah istri/ibu, namun hal tersebut dapat pula beralih kepada ayah pihak lain apabila isri/ibu tidak dapat menjamin kehidupan dan perkembangan anak dengan baik, dan apabila istri/ibu tidak menerima putusan tersebut maka akan diberikan anmaning oleh pihak pengadilan.
Kata Kunci : Perceraian, Hak Hadhanah
Download berkas