Penulis / NIM
AFANDY SUMAGA / 271409174
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Abstrak
Afandy Sumaga. 271409174. “Tinjauan Yuridis Penetapan Hakim Terhadap Wali Adhol Dalam Hukum Islam” (Terhadap Penetapaan PA Limboto No. 60/Pdt.P/2012/PA Lbt dan No.7/Pdt.P/2010/PA Lbt).Fakultas: Ilmu Sosial,Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo Pembimbing 1: Hj.Mutia Ch. Thalib, SH, MH. Pembimbing II: Dr. Nur M. Kasim,S,Ag, MH.
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu akad nikah, karenanya pernikahan tidak sah tanpa adanya wali.Meski demikian, dalam kenyataannyaterdapat wali yang enggan menikahkan anak perempuannya, atas alasan yang tidak Syar,i.
Atas dasar itu, penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji, antara lain 1) Bagaimana Penetapan Hakim Pengadilan Agama Limboto dalam menetapkan perkara permohonan wali adhol. Berdasarkan No. 60/Pdt.P/2012/PA Lbt dan No.7/Pdt.P/2010/PA Lbt) 2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan wali adhol. Berdasarkan No.7/Pdt.P/2010/PA Lbt dan No.7/Pdt.P/2010/PA Lbt ) ?
Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini peneliti memaparkan hasil penelitian dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi penetapan wali adhol Pengadilan Agama Limboto
Temuan penelitian ini antara lain, a) terkait dengan Penetapan hakim tentang permohonan wali adlal Berdasarkan No.60/Pdt.P/2012/PA Lbt, adalah hakim memiliki pandangan serta pertimbangan yang menyatakan bahwa wali dalam perkara ini adol hal tersebut berdasar pada alasan wali menolak menikahkan tidak berdasar hukum.Untuk Penetapan No.7/Pdt.P/2010/PA Lbt hakim mempertimbangkan wali tidak dapat dikatakan adhol karena alasanya untuk menolak menjadi wali tidak bertentangan dengan hukum). selain pertimbangan hukum yang dilakukan, hakim juga melihat alasan penolakan wali tersebut dibenarkan menurut syara’ atau tidak. selain itu hakim dalam mempertimbangkan kemaslahatan dan kemadhorotan yang akantimbul jika tidak segera menunjuk wali hakim untuk kelangsungan pernikahan pemohon.
Kata kunci: Permohonan Wali, Wali adhol, Penetapan Hakim
Download berkas