Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana yang berita acara pemeriksaannya belum lengkap dan Hambatan apa yang dialami jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan.Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian hukum Normatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini hanyalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara Analisis yang digunakan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Jaksa Penuntut Umum selalu mengupayakan penyelesaian perkara pidana yang berita acara pemeriksaannya belum lengkap dengan segera agar dapat dilengkapi oleh Penyidik guna suksesnya penuntutan di persidangan. Langkah-langkah penyelesaian perkara pidana tersebut yakni dengan segera melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Bila berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil, Jaksa akan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), akan tetapi bila ada yang belum lengkap, Jaksa akan memberitahukan kepada penyidik dengan surat (P-18) dan selanjutnya petunjuk dengan surat (P-19). Selain itu, antara JPU dan Penyidik Melakukan pertemuan dalam konteks koordinasi demi kelancaran dan kesuksesan suatu perkara, terutama dalam pembuktian. Adapun Faktor penghambat yang terdapat dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan antara lain datang aparat penegak hukum itu sendiri, terlihat dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi Hukum Acara Pidana. Selain itu kurangnya penyidik Polri yang berpendidikan sarjana hukum, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam menterjemahkan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum yang berlatar belakang pendidikan hukum. Hambatan dari budaya masyarakat turut mengambil andil dalam penghambat penyelesain perkara pidana, dimana masyarakat yang menjadi korban kejahatan (Victim), terkadang sering membuat laporan tindak pidana tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup.
Kata Kunci: Konsistensi Jaksa