SKRIPSI

Penulis / NIM
SETIAWAN / 271409179
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak

ABSTRAKSETIAWAN, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK KOTA TIMUR KOTA GORONTALO.Pembimbing: (1) Dian Ekawaty Ismail, SH., M.H.   (2) Lusiana M Tijow , SH., MH.Penulisan skripsi ini meneliti Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Kota Timur Kota Gorontalo. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan minuman beralkohol di Wilyaha Hukum Polsek Kota Timur Kota Gorontalo, kendala dan upaya yang dihadapi Polsek Kota Timur Kota Gorontalo dalam hal penanggulangan penyalahgunaan minuman beralkohol. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol. Teknik analisis yang digunakan adalah di analisis secara metode deskiptif yaitu berusaha menganalisa data dengan cara menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai objek yang diteliti.          Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol yakni faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor budaya, faktor pendidikan dan faktor sarana dan prasarana. Selain itu kendala dan upaya Posek Kota Timur  untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol  pertama, Upaya Preventif, adapun upaya-upaya tersebut adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat guna lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan patroli agar bisa mengontrol semua kegiatan masyarakat dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan tertib, melakukan operasiatau pengawasan terpadu di tempat-tempat yang dicurigai sebagai pemasuk minuman keras dan melakukan penyitaan minuman keras yang kadar alkoholnya diatas dari standar.  Kedua, Upaya represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Kota Timur Kota Gorontalo, untuk memberantas terjadinya penyalahgunaan minuman keras  yaitu memberikan pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus seperti penyalahgunaan minuman beralkohol. KATA KUNCI : Analisis Kriminologi, Penyalahgunaan Minuman Beralkohol

Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011