Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Fitri Lameo. 2009. Penggunaan Hak Recall Anggota DPR Menurut Perspektif Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3). Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri gorontalo. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Johan Jasin,S.H.,M.Hum selaku Pembimbing I dan Dr.Nur Moh. Kasim,S.Ag.,MH selaku Pembimbing II.Recall terhadap anggota DPR dilakukan oleh partai politik yang menaunginya sebagaimana diatur pada pasal 213 ayat (2) huruf e Undang-undang MD3. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu hal tersebut juga dipandang sebagai sebuah pengikisan nilai demokrasi sekaligus pencederaan terhadap hak-hak konstituen.Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari bagaimana pengaturan dan penerapan Hak Recall anggota DPR yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan demokrasi. Masalah yang diteliti adalah mengenai pengaturan Hak Recall menurut peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-undang yang didukung oleh sumber data sekunder. Tehnik analisis dilakukan dengan menghubungakan data dengan teori-teori yang ada.Dari hasil penelitian mekanisme penerapan hak recall yang akan datang dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni Recall melalui badan kehormatan, Recall melalui rapat paripurna DPR atau Petisi oleh rakyat melalui lembaga hukum.Kata Kunci : Hak Recall, Anggota DPR, Partai Politik