Penulis / NIM
DJAFAR YUSUF / 271410001
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Abstrak
Djafar Yusuf, NIM. 271410001. Implementasi Fungsi Anggaran (budgeting) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Bapak Johan Jassin selaku Pembimbing I serta Ibu Nur Kasim selaku Pembimbing II. Fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2014 .
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah adalah menganalisis Implementasi fungsi Anggaran DPRD di Kabupaten Bone Bolango. Untuk mengetahui dan menganalisa Faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan fungsi anggaran DPRD di Kabupaten Bone Bolango.
Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala lain dalam masyarakat. Maka pendekatan yang peneliti gunakan dalam penelitian ini suatu pendekatan deskriftif yang fokus penelitiannya berkisar pada hukum tata negara yang meliputi asas-asas hukum, sistematik hukum dan sejarah hukum dan suatu pendekatan yang fokus penelitiannya untuk memperoleh data lapangan yang berhubungan dengan fungsi budgeting di DPRD kabupaten.Bone Bolango.
Berdasarkan hasil penelitian dimana bahwa bahwa implementasi pelaksanaan Fungsi penganggaran DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango bersama-sama dengan pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Bone Bolango terlibat secara aktif, proaktif dimana sebagai lembaga legitimasi usulan RAPBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sehingga keterlibatan DPRD secara aktif dan proaktif diimplementasikan dalam setiap proses/tahapan penyusunan APBD yang diagendakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:a). APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi, & fungsi stabilisasi);b). Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka peran serta DPRD harus diwujudkan dalam tiap proses penyusunan APBD. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD adalah Permendagri yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sumber Daya Manusia para Anggota DPRD. adanya anggaran serta sarana prasarana yang cukup memadai dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD.
KATA KUNCI. Fungsi Budgeting, DPRD
Download berkas