Penulis / NIM
SITI NABILLA RAMADHANTY A. SYARIEF / 271410006
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Siti Nabila Ramadhanty A. Syarief, Nim : 271410006. Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penyelesaian Perjanjian Gadai Tanah Dalam Prakteknya Di Desa Boalemo Pembimbing I : Mutia Cherawaty Thalib, SH.,MH dan Pembimbing II : Ismail Tomu, SH.,MH.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dalam perjanjian gadai tanah dalam prakteknya di desa Dulupi Kabupaten Boalemo serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian permasalahan gadai tanah di desa Dulupi Kabupaten Boalemo.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah menggunakan tipe kajian empiris atau sosiologis yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada prinsipnya kedudukan hukum dari transaksi gadai tanah adalah salah satu transaksi tanah yang bersumber dari hukum adat yang sampai sekarang masih tetap hidup di berbagai lingkungan hukum adat di Indonesia tidak terkecuali hal ini terjadi di Desa Dulupi Kabupaten Boalemo. Perubahan dasar hukum perjanjian jual gadai tanah dari ketentuan jual gadai adat menjadi ketentuan jual gadai yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian merupakan bagian dari upaya perubahan format hukum untuk menuju masyarakat yang rasional. Perubahan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 53 ayat 1 UUPA yang menjelaskan bahwa hak gadai merupakan hak yang sifatnya sementara dan harus diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, serta untuk menyelesaikan sengketa, pada umumnya terdapat beberapa cara yang dapat dilkaukan yaitu dengan melalui arbritase, mediasi, negosiasi dan musyawarah. Akan tetapi berdasarkan pada kedua putusan Mahkamah Agung, maka dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa dalam hal perjanjian gadai menurut hukum adat, apabila terdapat suatu ketentuan (klausula) dalam perjanjian mengenai tanah yang tidak ditebus dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka tanah akan menjadi milik penerima gadai. Ketentuan (klausula) tersebut harus diartikan, bahwa untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut, penerima gadai harus melakukan tindakan hukum lain, yakni meminta kepada pengadilan supaya berdasarkan perjanjian tersebut ia sebagai penerima gadai ditetapkan sebagai pemilik.
Kata Kunci : Perjanjian, Gadai Tanah
Download berkas