Penulis / NIM
CHAIRUL RIZAL GOBEL / 271410015
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
CHAIRUL RIZAL GOBEL, Hukum Tata Negara, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Implementasi Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 Mengenai Penyalahgunaan Trotoar Di Kota Gorontalo. Pembimbing :(1) Prof. Dr. Johan Jasin, SH., MH (2) Suwitno Y Imran, SH., MH.
Penelitian ini mengacu pada bagaimana Implementasi Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 Mengenai Penyalahgunaan Trotoar Di Kota Gorontalo dan apa saja faktor-faktor yang menghambat implementasi pasal 78 peraturan daerah nomor 40 tahun 2011.
Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Normatif-empiris, pada dasarnya metode penelitian ini merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenal implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan Hasil penelitian bahwa pasal 78 peraturan daerah nomor 40 tahun 2011 mengenai penyalahgunaan trotoar di kota Gorontalo belum terimplementasikan dengan baik. Dimana faktor-faktor yang menghambat implementasi perda tersebut karena dari segi hukum itu sendiri dimana pemerintah kota Gorontalo masih menggunakan perda bangunan no 12 tahun 2005, dan dari segi masyarakat yakni berdasarkan wawancara masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang peraturan daerah mengenai penyalahgunaan trotoar di kota Gorontalo.
KATA KUNCI :Implementasi, Peraturan Daerah , Trotoar
Download berkas