Penulis / NIM
HASRIN HASANUDIN / 271410017
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
HASRIN HASANUDIN, 271 410 017, Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Masyarakat Adat Desa Tikong Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Pembimbing 1 Ibu Nirwan Junus, SH, MH dan Pembimbing dua Bapak Dolot. A. Bakung, SH, MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah perkebunan dan proses Penyelesaiannya untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualiatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data melalui literatur dan pendapat dari para nara sumber tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Desa Tikong Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau taliabu. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan penyebaran kuisioner kepada masyarakat yang di jadikan sampel.
Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah antara Masyarakat Adat Desa Tikong dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu adalah karena masyarakat adat desa Tikong belum mempunyai sertifikat tanah sebagai bukti tertulis hak kepemilikan tanah dan kemudian di ambil alih oleh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk di jadikan lahan pertambangan dengan ganti rugi yang tidak sesuai keinginan masyarakat. Sementara untuk penyelesaian sengketa di tempuh melalui jalur musyawarah yang di selenggarakan oleh pihak desa dengan pihak pertambangan (Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu) dan mendapatkan keputusan yaitu tanah masyarakat adat desa Tikong yang bersengketa dengan Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu akan di ganti rugi sesuai keinginan masyarakat dan kemampuan pihak perusahaan
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Tanah Perkebunan
Download berkas