Penulis / NIM
SETIO PRAYOGO / 271410018
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Setio Prayogo, Nim 271410018, Jual Beli Tanah Produktif Antara Masyarakat Tani Dengan Perusahaan DSLNG di Desa Sumberharjo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai Dibawah Bimbingan Hj. Mutia CH. Thalib, SH., M.Hum, dan DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH.
Kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan keperluan ekonomis, tanah juga dapat dijadikan obyek komoditi. Di Desa Sumberharjo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai, dalam jual beli tanah masyarakat banyak mempercayakan transaksi kepada kepala desanya. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: Bagaimana kesesuaian jual beli tanah produktif antara masyarakat tani dengan perusahaan DSLNG, Bagaimana keterlibatan pemerintah dalam memediasi proses jual beli tanah produktif antara masyarakat tani dengan perusahaan DSLNG di Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai
Metode penelitian yang digunakan adalah dualisme penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli tanah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, masih banyak dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara di bawah tangan yaitu dihadapan Kepala Desa. Sedangkan transaksi jual beli tanah dengan akta PPAT masih jarang dilakukan oleh masyarakat. Peran Kepala Desa dalam jual beli tanah dalam prakteknya adalah selaku saksi, mencatat peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli tersebut dalam buku tanah desa, membuat surat keterangan waris atas setiap transaksi jual beli tanah. Sedangkan hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Jual beli tanah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, adalah masih banyaknya bidang tanah yang belum bersertipikat, masih rendahnya pemahaman masyarakat akan peran PPAT dalam jual beli tanah, sehingga jual beli sering dilakukan hanya dihadapan kepala desa sebagai keterlibatan pemerintah khususnya pemerintah desa. Sehingga perlu dilakukan pembinaan dan sosialisasi secara terpadu dan terus menerus tentang pendaftaran tanah khususnya prosedur pelaksanaan jual beli tanah kepada masyarakat, Kepala Desa beserta perangkatnya oleh Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Kecamatan untuk terciptanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat dan meningkatkan pemahaman tentang Hukum Pertanahan Nasional.
Kata Kunci : Jual Beli, Tanah, Produktif.
Download berkas