Penulis / NIM
RAHMAT TEGUH SANTOSO GOBEL / 271410023
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Original intent Pasal 18 ayat 4 dan 22E ayat 2 terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serta mencoba memberikan telaah terkait Quo Vadis Pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sifat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui Library research (penelitian kepustakaan). Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar tidak pernah bermaksud untuk memasukkan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam rumusan Pasal 22E ayat 2, karena pemilihan kepala daerah diberbagai daerah berbeda-beda sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Dalam pengaturan hukum yang ada, bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan pemilu (secara eksplisit) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentan pemilihan kepala daerah (secara implisit). Pembentuk Undang-Undang ternyata menginginkan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung dan bagi daerah-daerah yang menerapkan sistem pemilihan yang berbeda diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, kepastian pemilihan kepala daerah secara langsung dijelaskan secara eksplisit pula dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah sehingga tidak akan berujung pada perdebatan dan penafsiran terkait korelasi pemilihan kepala daerah langsung dengan pemilihan umum.
Kata Kunci : Original Intent, Quo Vadis, Pemilihan kepala daerah secara
langsung, Pemilu.
Download berkas