SKRIPSI

Penulis / NIM
NOVAL H. MOKA / 271410026
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Aparat Sipil Negara adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, sebab itu maka seorang Aparat Sipil Negara wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh anggota masyarakat. Para penyelenggara negara khususnya Aparat Sipil Negara diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah : Untuk mengetahui Analisis Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengetahui Bagaimana penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian yang dilakukan bersifat Empiris adalah penelitian yang dilakukan melalui wawancara yang mendalam dengan responden dan narasumber yang diteliti (objek yang diteliti) untuk mendapatkan data primer berdasarkan penelitian hukum normatif dan seterusnya dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier. Terkait penelitian ini maka dapat disimpulan sebagai berikut bahwa berdasarkan pembahasan diatas bahwa dalam hal suatu Analisis Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi adalah Perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan "melawan hukum" apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) atau bertentangan dengan nilai kepatutan dan keadilan masyarakat (melawan hukum materiil). Pencantuman kedua unsur, melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan konsep dan parameter unsur "penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi adalah sebagaimana telah diuraikan dalam wewenang yang berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu: Melanggar aturan yang tertulis yang menjadi dasar kewenangan, Memiliki maksud yang menyimpang dimana walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan, Berpotensi merugikan negara Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011