SKRIPSI

Penulis / NIM
ASRIN A. BUHANG / 271410032
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Peneilitian ini bertujuan untuk menkaji dan mengukur sejauh mana profesionalisme Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan (BPD) dalam menjalankan Pemerintahan Desa di Desa Timbulon dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan tidak profesionalismenya kedua lembaga tersebut, serta menganalisis upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka mencapai kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Desa Timbulon. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, data primer bersumber dari informan dalam hal ini Pemerintah Desa, BPD, dan Tokoh-Tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan dan undang-undang yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumbulan data yaitu dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode analis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kwalitatif, dan pendekatan kasus. Profesionalisme Pemerintah Desa dan BPD dapat dilihat dari aspek kemampuan dan keahlian aparatur Desa dan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk mengukur profesionalisme pelaksanaan pemerintahan desa melalui kemampuan menciptakan (kreatifitas), kemampuan mengembangkan (inovatif), dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap setiap perkembangan (responsifitas). Hasil penelitian ini dapat disimpukan bahwa Pemerintah Desa dan BPD di Desa Timbulon belum profesional sehingga mengakibatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa belum efektif, efisien, tertib kepentingan umum, transparansi, dan partisipatif. Faktor-faktor penyebab belum profesionalnya pelaksanaan Pemerintahan Desa Timbulon yaitu faktor sumber daya manusia, faktor pembinaan dan pengawasan, faktor sarana dan fasilitas kerja, faktor regulasi dan pengaturan, transparansi penggunaan anggaran. Hal tersebut dikarenakan adanya budaya ketergantungan, minimnya jaminan kesejahteraan aparatur Desa dan anggota BPD, minimnya sarana dan fasilitas, kurangnya pengawasan dan pembinaan baik pemerintah, pemerintah daerah kabupaten dan provinsi. Selain itu, upaya yang dilakukan belum maksimal sehingga menyebabkan adanya ketidak jelasan terhadap masa depan daripada desa tersebut. Kata kunci : Profesionalisme, Pemerintah Desa dan BPD, Pemerintahan Desa.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011