Penulis / NIM
MUNAWIR IDRIS / 271410050
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengujian norma peraturan perundang-undangan di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum ketetapan MPR dalam hirarki peraturan perundang-undangan terhadap mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, dengan pendekatan statuta approach (pendekatan Peraturan perundang-undangan), dan historical approach (pendekatan sejarah). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer atau autoritatif dan bahan hukum sekunder. Serta analisis data digunakan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh bahwa re-eksistensi TAP MPR dalam hirarki peraturan perundang-undangan merupakan kepentingan politik MPR yang pada saat proses pembentukan UU No. 12 Tahun 2011, TAP MPR tidak direkomendasikan dalam kajian akademis yang tertuang dalam Naskah Akademik UU No. 12 Tahun 2011. Di samping itu, tidak diaturnya kewenangan pengujian TAP MPR secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi mencerminkan bahwa pengujian TAP MPR secara politik yang dilakukan sendiri oleh MPR tidaklah mencerminkan konsep dan prinsip chek and balances. Oleh karena itu, jika TAP MPR tetap dipertahankan masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, maka sebaiknya mekanisme pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab disamping mencerminkan prinsip chek and balances juga MK merupakan the guardian of constitution atau pelindung nilai-nilai konstitusi.
Kata Kunci : Politik Hukum, TAP MPR, Hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Download berkas