Penulis / NIM
FEPRIANTO LAKORO / 271410058
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender.walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah,aparat penegak hukum,maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang mendengar,melihat,atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan.sebenarnya apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif indonesia.
Dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu:bagaimana peran aparat pemerintah desa dalam melindungi korban tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan faktor apa yang menjadi penghambat aparat desa dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian,sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi:Metode pendekatan,spesifikasi penelitian,jenis sumber data,metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpualan sebagai berikut:peran aparat desa dalam melindungi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedangkan paktor yang menjadi penghambat aparat desa dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain: kurangnya pengetahuan masyarakat tentang KDRT sebagai tindakan kriminal yang sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalm rumah tangga,kurangnya sifat keterbukaan bagi korban tentang KDRT,ketakutan untuk melaporkan kasus KDRT, peran tokoh masyarakat yang belum optimal, kurangnya sosialisasi KDRT,penegakan supermasi yang masih lemah.
Didalam mencegah adapun upaya-upaya yang dilakukan aparat pemerintah desa untuk mengatasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan cara mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat tentang adanya UU KDRT mengadakan seminar diacara-acara tertentu dengan materi KDRT.
Kata kunci :perlindungan hukum,kekerasan dalam rumah tangga
Download berkas