Penulis / NIM
NAWIR RAHIM / 271410059
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum. Sebagai suatu peristiwa hukum maka subjek hukum yang melakukan peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subjek hukum untuk dapat dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa. Mengingat hukum yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka ketentuan dalam undang-undang inilah yang harus ditaati semua golongan masyarakat yang ada di Indonesia. Salah satu prinsip yang dianut undang-undang ini, calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat. Apabila terjadi perceraian, sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat-akibat terhadap orang-orang yang berkaitan dalam suatu rumah tangga, dimana dalam hal ini akibat hukumnyalah yang akan dititik beratkan. Akibat hukum dari perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan. Akan halnya pengaturan pembagian harta bersama juga tidak dilakukan pembagian secara sembarangan, namun pembagian harta bersama memiliki aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan), serta diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian harta bersama itu dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersangkutan (Suami-Isteri entang harta atau kekayaan bersama apabila terjadi pemutusan hubungan perkawinan. Permasalahan Dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Hakim dan Konsep Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dan Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pembagian harta bersama akibat perceraian Di Pengadilan Agama Gorontalo. Tujuan dari hasil penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Hakim dan Konsep Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian, Dan untuk mengetahui juga hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Gorontalo. Untuk mendapatkan data-data penilitian dilaksanakan dengan metode Wawancara, kemudian memberikan penjelasan secara diskriptif Yang menjadi hasil wawancara tersebut.
Download berkas