Penulis / NIM
RISTANTIO A. RAIS / 271410065
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
RISTANTIO RAIS, NIM : 271410065, âPENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN MELALUI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KETENAGALISTRIKAN NOMOR 33-12/23/600.1/2012 DI WILAYAH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA GORONTALOâ Pembimbing I Moh. R. Puluhulawa, SH. MHum, Pembimbing II Bayu Lesmana Taruna, SH,. MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan melalui keputusan direktur jenderal nomor 33-12/23/600.1/2012 di wilayah perusahaan listrik Negara gorontalo, serta hambatan dalam penerapan undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan melalui keputusan direktur jenderal nomor 33-12/23/600.1/2012 di wilayah perusahaan listrik Negara gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi dan wawancara, dan kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh menunjukan bahwa penerapan undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menggunakan surat keputusan Direktur Jenderal ketenagalistrikan nomor 33-12/23/600.1/2012 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik.Dalam penerapannya karyawan akan menerima sanksi yang lebih berat apabila ditemukan sebuah pelanggaran,tapi yang lebih banyak melakukan pelanggaran adalah masyarakat biasa atau pelanggan listrik.Ada juga tenaga kontrak yang sering melakukan pelanggaran.Apabila ditemukan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran terhadap pemakaian tenaga listrik akan diberikan sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi untuk karyawan terbagi atas tiga jenis yaitu pelanggaran ringan,sedang,dan berat serta untuk pelanggan listrik dengan membayar tagihan susulan.Selama masalah pelanggaran pemakaian tenaga listrik masih bisa diselesaikan dengan membayar sanksi administrasi maka prosesnya hanya sampai pada tingkat pemeriksaan pihak yang berwenang atau petugas dari PLN,dengan demikian akan menghapuskan pelanggan yang melakukan pelanggaran dari segala tuntutan.
Akan tetapi jika di temukan melakukan pelanggaran namun tidak mau membayar sanksi administrasi maka akan di serahkan kepada pihak kepolisian dengan ancaman âSanksi Pidanaâ
Kata Kunci : Penerapan undang undang, keputusan direktur jenderal, ketenagalistrikan
Download berkas