Penulis / NIM
MOHAMAD RANDY NABONGKALON / 271410072
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
Mohammad Randy Nabongkalon, Hukum Acara Pidana, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, EFEKTIVITAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO. Pembimbing : (1) Dr. Fence M Wantu, SH., MH (2) Ismail H Tomu, SH., MH.
Adanya hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum terhadap perkara pidana di pengadilan negeri gorontalo merupakan salah satu tidak efektifnya pemberian bantuan hukum. Hal ini terjadi karena beberapa faktor-faktor yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi pendampingan pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara pidana di pengadilan negeri gorontalo dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara pidana di pengadilan negeri gorontalo.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, regulasi menyangkut pemberian bantuan hukum sudah jelas mengatur mekanisme tupoksi advokat dalam menjalankan perannya. Hal ini tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah untuk mau dengan sukarela datang ke LBH meminta bantuan hukum, karena masyarakat meyakini bahwa citra advokat sebagai profesi yang komersial dan kurang memihak pada rakyat kecil. Kedua, hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian hukum di pengadilan negeri gorontalo diakibatkan oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Dimana faktor internal yang paling mempengaruhi yakni sumber daya manusia yang tidak terlalu memadai dan dari segi administrasi masih terlalu minim. Sedangkan faktor eksternal yang paling mempengaruhi dilihat dari segi masyarakat yang kurang mengetahui dengan baik fungsi dan kinerja dari lembaga bantuan hukum itu sendiri.
Kata Kunci : Efektifitas, Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Gorontalo
Download berkas