Penulis / NIM
DENRI BIYA / 271410073
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
DENDRI BIYA (NIM: 271410073) 2016. "ANALISIS YURIDIS PASAL 284 KUHP TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR". Pembimbing I Prof. Dr. Fenty U.Puluhulawa, SH, M.Hum, dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad, SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis yuridis penerapan sanksi pasal 284 KUHP tentang kejahatan terhadap anak perempuan di bawah umur di Polres Bone Bolango dan mengetahui faktor dan upaya apa yang dilakukan Polres Bone Bolango dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa proses penyelesaian penyidikan pada tindak pidana perzinahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 284 KUHP di Polres Bone Bolango didasari pada penerimaan laporan dari terlapor yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, Proses selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini termasuk perbuatan pidana atau bukan. Tujuannya tersebut dilakukan tidak lain guna mengetahui apakah benar-benar telah terjadi kasus perzinahan.
Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan untuk tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP tidak lain karena keberadaan saksi, barang bukti yang tidak ada, dan tersangka yang melarikan diri atau tidak berada di tempat. Kendala yang paling utama adalah persoalan saksi. Karena dalam proses pidana itu harus memenuhi dua alat bukti sebagaimana yang ditekankan dalam hukum acara pidana.
KATA KUNCI : KEJAHATAN, ANAK PEREMPUAN
Download berkas