Penulis / NIM
SUWIRYO / 271410075
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
ABSTRAK
SUWIRYO, NIM : 271 410 075, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Februari 2015. Implementasi peraturan Peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2007 Pasal 4 ayat (2) mengenai Syarat pemekaran Daerah otonomi Baru. Penelitian penundaaan pengesahan wilayah Boliyohuto sebagai daerah otonomi baru. Pembimbing I Prof.,Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum dan pembimbing II Bayu Lesmana Taruna, SH., MH
Sesuai Amantat Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 Khusunya Pasal 4 ayat (2) bahwa Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersanding pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat Administratif, tekniks, dan fisik kewilayahan. Kita tentu mengetahui bahwa Tahun 2014 yang silam ada beberapa wilayah yang berkasnya disodorkan ke DPR RI untuk di kaji sedemikian rupa untuk kiranya mendapatkan persetujuan untuk menjadi wilayah/daerah otonomi baru dan pada kenyataannya persetujuan itu ditunda dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. Nah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab akibat ditundanya pengesahan wilayah Boliyohuto sebagai calon daerah otonomi baru yang kemarin secara administrasi prosedur sudah layak menyandang status daerah otonomi baru.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa secara administrasi prosedur wilayah Boliyohuto memang sudah layak menjadi daerah otonomi baru, dan itu sudah melalui tahap pengkajian ditingkat Badan legislatif maupun depdagri, dengan kata lain apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 khususnya pasal 4 ayat (2) sudah terpenuhi melalui penyerahan berkas oleh tim pendukung kepada komisi II RI untuk diverifikasi. Namun ternyata gerangan yang mengakibatkan tertundanya pengesahan wilayah Boliyohuto dan wilayah -wilayah lainnya untuk menjadi daerah otonomi baru tidak lain adalah adanya faktor gerakan desakan masa oleh pihak Papua yang terlalu memaksakan keinginannya saat itu. olehnya itu untuk menghindari lahirnya konflik brutal yang akan menenggelamkan ratusan jiwa maka langkah bijak yang diambil oleh pihak DPR RI saat itu adalah melakukan penundaan untuk sementara waktu terkait dengan pengesahan 21 daerah otonomi baru termasuk didalamnya Boliyohuto.
Kata Kunci : Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 Pasal 4 Ayat (2)
Download berkas