Penulis / NIM
						NOVITA TOME / 271410077
						Program Studi
						S1 - ILMU HUKUM
						Pembimbing 1 / NIDN
						Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
						Pembimbing 2 / NIDN
						Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
						Abstrak
						Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang peran, faktor-faktor yang menghambat, dan  upaya-upaya preventif yang dilakukan oleh  LPA Provinsi Gorontalo dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Gorontalo. Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. 
Berdasarkan hasil penelitian mengenai peran Lembaga Perlindungan Anak terhadap anak korban kekerasan di kota Gorontalo pada dasarnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Gorontalo dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Gorontalo telah memainkan beberapa peran antara lain melakukan: (1) Layanan Hot Line via telepon; (2) Layanan medis melalui rujukan ke rumah sakit dan Puskemass; (3) Home Visit;                          (4) Bantuan layanan pisikologis; (5) Layanan Bantuan hukum/advokasi; serta                   (6) Layanan rumah aman. Adapun faktor-faktor yang menghambat LPA Provinsi Gorontalo  dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Gorontalo antara lain (1) Tidak adanya kewenangan dalam penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait dengan perlindungan anak korban kekerasan; (2) Prespektif hukum yang berbeda dalam birokrasi terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap anak; (3) Sarana dan prasarana yang belum memadai;(4) Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya tindak kekerasan terhadap anak; (5) Minimnya Dukungan Anggaran Opersional Lembaga. Sedngkan upaya-upaya preventif yang dilakukan oleh LPA Provinsi Gorontalo  dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Gorontalo antara lain (1) Sosialisasi peraturan undang-undangan tentang perlindungan anak; (2) Meningkatkan pemahaman agama kepada masyarakat; (3) Memberdayakan Orang Tua; (4) kerjasama dengan instansi pemerintah yang berkompeten dan masyarakat dalam perlindungan anak.
Kata kunci: Lembaga Perlindungan Anak, Korban Kekerasan
						Download berkas