Penulis / NIM
MUHAMMAD FIRSAN TOBUHU / 271410079
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui penerapan hukum pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak peyelundupan minyak tanah bersubsidi di kota Gorontalo serta untuk mengetahui Apa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan bahan bakar bersubsidi di kota Gorontalo.
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian normatif empiris,yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi.UU atau kontrak) secara In Action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjdi di masyarakat. Hasil penelitian membuktikan bahwa dalam penyidikan tindak pidana penyelundupan BBM bersubsidi di Kota Gorontalo terdapat beberapa kasus yang telah ditangani oleh pihak Polres Gorontalo Kota dengan berbagai latar belakang atau motif dan kasus yang berbeda, salah satunya adalah jenis solar. Dalam hal tersebut penyidik menjadikan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan hukum untuk menjerat pelaku. Untuk memahami tindak pidana ini juga perlu agar dapat mencermati beberapa hal yang mempengaruhi diantaranya adalah beberapa faktor baik faktor internal yang diantaranya adalah niat pelaku, faktor ekonomi serta moral dan pendidikan, kemudian faktor eksternal yang antara lain adalah mudahnya mendapatkan BBM bersubsidi, besarnya Gap (Rentan Harga) antara BBM bersubsidi dan BBM non subsidi serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Kata Kunci : Penyidikan, BBM bersubsidi, faktor.
Download berkas