Penulis / NIM
PARMIN BILO / 271410080
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
ABSTRAK
PARMIN BILO, 271410080, SKRIPSI, âImplementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan Di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontaloâ Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo 2014. Pembimbing 1 : Bapak Dr Fence M Wantu SH,, MH. Pembimbing 2 : Bapak Weny A Dungga SH,, MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan Di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Populasi dalam penelitian ini pemondokan yang berada di Kecamatan Kota Tengah dan sampel yaitu jajaran pemerintahan dan juga pengusaha pemondokan.
Hasil penelitian ini adalah : 1) bahwa Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan Di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo belum diterapkan dengan baik dimana dari hasil penelitian bahwa dari 257 pemondokan yang berada di Kecamatan Kota Tengah, tercatat yang sudah memiliki izin berjumlah 116, sementara pengurusan izin berjumlah 9 dan yang belum memiliki izin berjumlah 132. Banyaknya jumlah pemondokan yang belum memiliki izin menjadi bukti bahwa implementasi pasal 3 belum diterapkan dengan baik. 2) Mengenai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan Di Kecamatan Kota Tengah yaitu di pengaruhi oleh lima faktor antara lain aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat, sosialisasi yang kurang, mekanisme pelayanan perizinan, dan tidak diterapkannya sanksi yang tegas.. Kelima faktor ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo lebih khusus lagi yang berada dijajaran Pemerintahan Kecamatan Kota Tengah dan juga masyarakat pengusaha pemondokan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perizinan Usaha Pemondokan Di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo belum berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukan dengan masih banyaknya usaha pemondokan yang belum memiliki izin.
Kata kunci : Peraturan Daerah, Pemondokan.
Download berkas