Penulis / NIM
REZA DZ. GOBEL / 271410097
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
REZA DZ. GOBEL, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, EFEKTIFITAS PASAL 504 AYAT 1 DAN 2 KUHP TENTANG MENGEMIS DI MUKA UMUM ( Studi Kasus di Kota Gorontalo). Pembimbing : (1) Dian Ekawati Ismail, SH., MH. (2) Lisnawaty Badu, SH., MH.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebagian masyarakat di Kota Gorontalo yang melaksanakan kegiatan mencari nafkah dengan cara mengemis. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah efektivitas Pasal 504 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Mengemis di Muka Umum di Kota Gorontalo dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencegah pelanggaran terhadap pasal 504 ayat 1 dan 2 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis efektivitas Pasal 504 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Hukum Perdata (KUHP) Tentang Mengemis di Muka Umum di Kota Gorontalo dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi untuk mencegah pelanggaran terhadap pasal 504 ayat 1 dan 2 KUHP
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan, memo, dan dokumen resmi lainnya. Tujuan penelitian ini adalah ingin memberikan gambaran secara realita empirik dibalik fenomena mendalam, rinci dan tuntas. Sumber data dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertolak dari asumsi tentang realitas atau fenomena sosial yang bersifat unik dan komplek.
Hasil dan pembahasan dalam Penelitian adalah efektifitas pasal 504 ayat 1 dan 2 KUHP dan Hambatan Hambatan yang dihadapi dalam pencegahan pelanggaran pasal 504 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk mengatasi masalah pengemis, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan tiga kebijakan yaitu : 1). Preventif, 2). Represif, 3). Pemberdayaan. Dalam penanggulangan pengemis pemerintah kota Gorontalo berbenturan dengan suatu kebiasaan masyarakat yang telah membudaya yakni kerelaan memberikan uang kepada anak yang ada dijalanan. Adapun factor lain yang menghambat pelaksanaan penanggulangan pengemis adalah : 1). Hukuman yang diberikan tidak berat sehingga tidak menjadikan pengemis jera, 2). Keterbatasan dana untuk tindak lanjut pembinaan dalam penanggulangan pengemis, 3). Kurangnya dukungan masyarakat terhadap upaya penanggulangan pengemis.
Kata Kunci : Efektifitas, Pengemis, KUHP
Download berkas