Penulis / NIM
NURHAYATI HAPSARI UNO / 271410100
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh dan efektifnya peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya yang terkait dengan gratifikasi, disamping itu juga guna untuk memperoleh unsure-unsur apa saja terhadap suatu perbuatan berupa gratifikasi yang mengawah kepada tindak pidana korupsi sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan mengkaji tentang sejauhmana aspek yuridis terhadap tindak pidana gratifikasi dijaki berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Bahwa gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, jika yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Selanjutnya Pada proses penegakan hukum tindak pidana gratifikasi masih terdapatnya kendala dalam pelaksanaan di lapangan dapat dikatakan bahwa salah satu hambatan dalam membuktikan apakah suatu gratifikasi merupakan suap atau tidak, adalah adanya kesulitan dalam menentukan apakah pemberian gratifikasi tersebut berhubungan dengan suatu jabatan atau pekerjaan. Proses pembuktian tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa, hakim, dan polisi terdapat kendala-kendala dalam proses pembuktian tersebut, yang mengakibatkan proses pembuktian kurang optimal di dalam penyelesaiannya.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Gratifikasi, Korupsi
Download berkas