Penulis / NIM
WAHYUDIN ALMUHRAIN TIPUWO / 271410103
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Tujuan Penelitian (1) Mengetahui kedudukan tenaga kerja perempuan di PT Trijaya Tangguh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (2) Mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan kesejahteraan tenaga kerja perempuan untuk jam kerja malam di PT Trijaya Tangguh.
Penelitian dilaksanakan di PT Trijaya Tangguh Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo pada bulan September 2015. Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis yuridis yaitu penelitian yang mencakup terhadap identifikasi hukum dan terhadap efektifitas hukum. Jenis pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan kualitatif yang menganalisis hasil penelitian dan menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Data primer diperoleh secara langsung dari tempat penelitian (PT Trijaya Tangguh) seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terkait yakni tenaga kerja baik yang sedang bertugas atau tidak. Teknik pengumpulan data melalui studi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini menghasilkan bahwa tenaga kerja perempuan yang bekerja pada jam kerja malam di PT Trijaya Tangguh tidak mendapatkan hak-hak kesehatan dan keselamatan kerja, dimana para buruh/pekerja wanita ini tidak mendapat asupan makanan yang bergizi selama mereka bekerja sementara itu pihak perusahaan memberikan uang untuk mengganti makanan dan hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 76 ayat 3 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan asupan makanan yang bergizi, kemudian tenaga kerja perempuan ini tidak mendapatkan pelayanan teknis antar jemput dimana Pasal 76 ayat 4 menegaskan bahwa pengusaha wajib dalam menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada jam 23:00 sampai dengan jam 05:00 disaat berangkat dan pulang bekerja.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Perempuan, Jam Kerja Malam
Download berkas