Penulis / NIM
ABDUL MAJID AHMAD / 271410104
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Skep/443/IV/1998 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Blangko Tilang diGorontalo, dan Faktor-faktor apa yang menghambat aparat Kepolisian tidakmemberikanBlankoBirupadapelanggarlalulintas di Gorontalo.
Penelitian ini di laksanakan di Polda Gorontalo. Metode yang di gunakan yaitu penelitian secara yuridis/empiris. Data primer di peroleh langsung dari hasil wawancaradengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, perundang-undangan serta internet.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan surat keputusan Kapolri Skep/443/IV/1998 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Blangko Tilang diGorontalo belum sepenuhnyaditerapkan. Hal ini di sebabkan oleh belum adanya MOU ( Memorandum Of Understanding) atau kerja sama antara pihak Bank BRI dengan pihakPoldaGorontalo. Kepolisan Polda Gorontalo juga belum mempunyai petugas khusus dalam hal menitipkan denda tilang untuk blanko biru, dan Faktor-faktor apa yang menghambat aparat Kepolisian tidakmemberikanBlankoBirupadapelanggarlalulintas di Gorontalo karena adanya keputusan dari Kepolisian pusat agar penggunaan blanko biru di hentikan. Hal ini di karenakan sisa uang denda tilang yang ada di rekening BRI tidak dapat di cairkan oleh pihak Kepolisian karena yang dapat mencairkan uang tersebut hanya pihak pelanggar. Namun karena pihak pelanggar hampir rata-rata sudah tidak ingin mengambil uang tersebut, maka uang tersebut menjadi uang tak bertuan.
Kata kunci : Keputusan KAPOLRI, tentang penggunaan Blangko Tilang
Download berkas