Penulis / NIM
RAHMA MANASSAR / 271410112
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Rahma Manassar, 2014. Implementasi Pasal 47 ayat (3) poin c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Dibawah bimbingan Nirwan Junus, SH, MH, dan Dolot Alhasni Bakung, SH, MH.
Skripsi ini membahas masalah mengenai Bagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat 3 Poin c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara dan Upaya-upaya apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam meningkatkan Pajak Reklame.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat 3 Poin c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara dan untuk mengetahui Upaya-upaya apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam meningkatkan Pajak Reklame. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Semua data yang terkumpul dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melakukan penyimpangan hukum terhadap pemungutan Pajak Reklame karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) poin c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan Pajak Reklame sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pajak Darah yang berlaku.
Kata kunci : Implementasi, Pajak, Retribusi
Download berkas