Penulis / NIM
RAHMI MANASSAR / 271410113
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Rahmi Manassar, 2014. Tinjauan Hukum Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Pengadilan Negeri Limboto. Dibawah bimbingan Wenny A. Dungga, S.H.,M.H dan Suwitno Y. Imran, S.H.,M.H.
Skripsi ini membahas masalah mengenai bagaimana peran Pengadilan Negeri Limboto dalam menyelesaikan sengketa tanah secara mediasi dan faktor-faktor apa yang menghambat proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Pengadilan Negeri Limboto.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pengadilan Negeri Limboto dalam menyelesaikan sengketa tanah secara mediasi dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor apa yang menghambat proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Pengadilan Negeri Limboto.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dan teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Semua data yang terkumpul dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peran Pengadilan Negeri Limboto dalam menyelesaikan sengketa tanah secara mediasi masih kurang dan/atau belum begitu nampak. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada tahun 2013 terdapat 8 (delapan) kasus sengketa tanah, kesemuanya tidak ada yang dapat diselesaikan secara mediasi sedangkan dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2014 terdapat 13 (tiga belas) sengketa tanah, namun hanya 1 (satu) yang berhasil diselesaikan secara mediasi. Faktor-faktor yang menghambat proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Pengadilan Negeri Limboto yakni : Masing-masing pihak yang bersengketa ingin mempertahankan kehendak mereka atas hak kepemilikan tanah, Masih kurangnya Mediator yang mempunyai keahlian (Skill) untuk melakukan mediasi atas sengketa tanah dan/atau yang bersertifikat, Masih kurangnya pemahaman para pihak bahwa pentingnya penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi, dan yang terakhir adalah faktor harga diri.
Kata kunci : Mediasi, Sengketa Tanah.
Download berkas