SKRIPSI

Penulis / NIM
HIJRAN BOTUTIHE / 271410135
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis Yuridis Putusan No. 222/Pid.B/2014. PN.Ktg. Tentang Pengrusakan Pipa Air Bersih oleh Masyarakat di Desa Momalia II Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaag Mongondow Selatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif , yakni sebuah analisis yang menggambarkan dan menguraikan pernyataan â" pernyataan hakim pada saat pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan No. 222 / Pid.B / 2014 / PN. Ktg bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yaitu pipa air bersih dan juga hakim sebelum menjatuhkan sanksi pidana mempertimbangkan Menggunakan : (1) pertimbangan yuridis, (2) pertimbangan sosiologis berdasar fakta â" fakta hokum, (3) Mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf namun selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan (4) Mempertimbangkan hal â"hal yang memberatkan dan hal â" hal yang meringankan para terdakwa. kata kunci : Putusan, pengrusakan, air bersih
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011