Penulis / NIM
HIJRAN BOTUTIHE / 271410135
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis Yuridis Putusan No. 222/Pid.B/2014. PN.Ktg. Tentang Pengrusakan Pipa Air Bersih oleh Masyarakat di Desa Momalia II Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaag Mongondow Selatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif , yakni sebuah analisis yang menggambarkan dan menguraikan pernyataan â" pernyataan hakim pada saat pengambilan keputusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan No. 222 / Pid.B / 2014 / PN. Ktg bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yaitu pipa air bersih dan juga hakim sebelum menjatuhkan sanksi pidana mempertimbangkan Menggunakan : (1) pertimbangan yuridis, (2) pertimbangan sosiologis berdasar fakta â" fakta hokum, (3) Mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf namun selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan (4) Mempertimbangkan hal â"hal yang memberatkan dan hal â" hal yang meringankan para terdakwa.
kata kunci : Putusan, pengrusakan, air bersih
Download berkas