Penulis / NIM
ZUBEDI UMAR / 271410141
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
ZUBEDI UMAR, NIM: 271 410 141, "Analisis Hukum Tentang Bangunan Gedung Di Kota Gorontalo Menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung" Pembimbing I: Prof. DR. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, Pembimbing II: Zamroni Abdussamad, SH.,MH.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bangunan gedung di Kota Gorontalo menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dan kendala yang menghambat penerapan peraturan daerah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasar hasil penelitian maka diperoleh jawaban atas isu hukum yang dibahas, bahwa dalam perwujudan regulasi tentang bangunan gedung di Kota Gorontalo sebagaimana Pasal 73 Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung telah memberikan konsekuensi yuridis yang berlandaskan lingkungan serta tujuan atau cita pembangunan daerah, namun hal tersebut kontras dengan dinamika masyarakat di beberapa wilayah Kota Gorontalo. Ditunjukan oleh masih adanya beberapa bangunan di beberapa wilayah Kota Gorontalo (Kecamatan Kota Utara, Tengah dan Selatan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tersebut hingga ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung. Disisi lain pemerintah sebagai pemangku kebijakan terus melakukan upaya untuk dapat menerapkan regulasi tersebut secara maksimal dengan ragam kendala atau hambatan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor internal yang menjadi hambatan dalam hal penerapan Pasal 73 Perda tentang Bangunan Gedung adalah faktor yang bersumber dari pemerintah sebagai penyelenggara negara sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang merujuk pada dinamika masyarakat terhadap aturan tersebut sebagai sebuah kultur yang patut diperhatikan. Faktor internal yang menonjol adalah kurangnya peran yang lebih aktif dari beberapa instansi dalam upaya penerapan Perda tentang Bangunan Gedung, sangat minimnya metode terkait usaha yang lebih produktif untuk menggenjot penerapan regulasi ini di tingkatan masyrakat. Pola yang terbentuk secara konvensional tersebut dilakukan adalah dengan sosialisasi yang masih terjebak pada nuansa formal serta seremonial sehingga berimplikasi pada kurangnya partisipasi masyarakat sebagai faktor eksternal dalam keberadaan regulasi ini.
Kata Kunci: Tata Ruang, Bangunan Gedung, Kota Gorontalo.
Download berkas