Penulis / NIM
LISNAWATI HARUN / 271410147
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
LISNAWATY HARUN : " Efektivitas Penerapan Perda No 6 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman beralkohol " ( Suatu Penelitian di Desa Hutabohu,Kecamatan Limboto Barat,Kabupaten Gorontalo) Program Studi Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2014, di bawah bimbingan Prof.Dr. Johan Jassin, S.H, Mum, dan Zambroni Abdussamad, SH,MH.
Skripsi ini membahas masalah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto barat, Kabupaten Gorontalo. Bagaimana tingkat efektifitas penerapan Perda di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo No 6 Tahun 2009 tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Limboto Barat, faktor apa yang menghambat penerapan Perda penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Gorontalo.
Tujuan penelitian, untuk mengetahui Bagaimana tingkat efektifitas penerapan Perda di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo No 6 Tahun 2009 tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Limboto Barat, untuk mengetahui faktor apa yang menghambat penerapan Perda penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Gorontalo.
Penelitian ini meenggunakan metode Deskriptif, teknik pengumpulan data : wawancara, observasi, dokumentasi, semua data yang terkumpul dianlisa secara kualitatif.
Berdasrkan hasil penelitian bahwa peraturan Daerah No.6 tahun 2009 tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol diDesa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat belum efektif secara keseluruhan disebabkan karena masi ada orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan berdekatan dengan masjid dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan. Efektif atau tidaknya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Gorontalo ini, tidak terlepas dari komitmen, konsistensi serta kebersamaan baik antara pemerintah daerah, masyarakat dan semua unsur penegak hukum untuk bersama-sama menjalankan misi terhadap Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009, sehingga peredaran dan penjualan minuman beralkohol bisa efektiv.
Perdanya efektif tapi masyarakat saja yang tidak mengerti dengan adanya perda sehingga masih banyak yang mengkonsumsi di tempat umum dan berdekatan dengan tempat ibadah.
Download berkas