Penulis / NIM
SUMARDI SINYO / 271410150
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 8 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dikantor Camat Tilamuta Kab. Boalemo.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah landasan hukum untuk menjamin PNS dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar.
Dilingkungan Kantor Camat Tilamuta Kab. Boalemo sendiri sering terjadi pelanggaran berkaitannya dengan pelanggaran disiplin PNS, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini banyak PNS Kantor Camat Tilamuta Kab. Boalemo yang mangkir dari tugas sebagai mitra kerja yang memberikan pelayanan, Namun pelanggaran yang sering terjadi adalah sering terlambatnya PNS Kantor Camat Tilamuta masuk kantor dan tidak hadir tanpa keterangan pada jam kerja. Berdasarkan pada latar belakang tersebut dan banyaknya permasalahan mengenai kedisiplinan PNS.
Maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana Implementasi disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan pasal 8 ayat (7), (9) dan (11) di Kantor Camat Tilamuta, Hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri sipil dilingkungan Kantor Camat Tilamuta Kab. Boalemo
Metode Penelitian dan Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang menekankan kepada aspek hukum, berkenaan dengan pokok masalah yang hendak dibahas dikaitkan dengan prakteknya dilapangan sehingga dapat memecahkan suatu masalah dengan mengumpulkan data dan menganalisa.
Hasil dilapangan yang penulis dapatkan adalah bahwa kantor camat tilamuta telah melaksanakan regulasi ini sejak Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan, Pembinaan/Sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan Kantor Camat Tilamuta Kab. Boalemo mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga mengakibatkan pegawai yang paham dengan aturan tetapi tidak terimplementasi dalam kinerja mereka sehari-hari sedangkan faktor yang meghambat Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 8 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Camat Tilamuta adalah sumber daya manusia yang kurang memadai, proses penempatan yang belum terlaksana dengan baik sehingga kurang memperhatikan kualitas pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki oleh calon pegawai dan juga masih ada nepotisme yang berlangsung didalamnya sehingga mempengaruhi kinerja dalam suatu lembaga pemerintahan dan juga penerapan sanksi yang belum maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.
Kata Kunci: Implementasi Disiplin PNS, Pasal 8 ayat 7, 9 dan 11 PP No. 53 Thn 2010
Download berkas