Penulis / NIM
WINDA MOONTI / 271410152
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Winda Moonti, NIM 271 410 152.2014. "Implementasi Pasal 261 RBg Jo Pasal 227 HIR Terhadap Penyitaan Paksa Barang Jaminan Oleh Pihak Kreditur Kepada Debitur (Study Kasus Daerah Kabupaten Gorontalo)". Skirpsi. (di bimbing oleh Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH.MH dan Ibu Lisnawati Badu SH.MH). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Penulisan skripsi ini membahas mengenai implementasi Pasal 261 RBg Jo Pasal 227 HIR terhadap penyitaan paksa barang jaminan oleh pihak kreditur terhadap debitur di Kabupaten Gorontalo, serta upaya apa yang dilakukan oleh kreditur agar tidak terjadi penyitaan paksa barang jaminan oleh pihak kreditur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah mengumpulkan data secara langsung dengan melakukan wawancara serta mengambil data dari buku-buku literatur sebagai sumber teori yang berkaitan dengan penyitaan paksa barang jaminan. Analisis data yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif..
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa penyitaan terhadap barang jaminan oleh pihak kreditur di Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pasal 261 RBg Jo Pasal 227 HIR sehingga dapat merugikan pihak debitur yang merasa tidak adil dalam penyitaan yang dilakukan oleh kreditur dalam hal ini apabila jumlah barang yang dijaminkan melebihi jumlah utang yang dijamin bahkan jika sampai terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kreditur. Dan upaya-upaya yang dilakukan oleh debitur terhadap penyitaan paksa barang jaminan oleh pihak kreditur yaitu Debitur harus berkata jujur dan apa adanya, Debitur harus dapat membedakan antara benda yang menjadi jaminan yang sudah didaftarkan dalam Jaminan Fidusia dan yang belum didaftarkan, Apabila kreditur sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan barang jaminan sehingga debitur merasa dirugikan maka debitur dapat menggugat kreditur, serta debitur dapat melaporkan kreditur dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kata Kunci : Implementasi Pasal 261 RBg, Penyitaan Barang Jaminan.
Download berkas