Penulis / NIM
ALI AKBAR MARALI / 271410153
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terkait UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone dan Faktor " faktor apa yang menghambat tegaknya penerapan sanksi pidana terkait UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Binthalahe Kecamatan Kabila Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif-Empiris. Data yang digunakan dalam proses penelitian ini di antara lain data primer dan data sekunder. Taknik Pengumpulan data dalam penelitian ini penulis menggunakan pengumpulan data yakni studi dokumen, Pengamatan, dan wawancara. Pembahasan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara menjabarkan dan memberikan interpretasi.
Hasil Penelitian ini menggambarkan bahwa Secara yuridis penerapan sanksi pidana terkait Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Bintalahe Kecamatan Kabila Bone memenuhi unsur pidana mengingat semua unsur yang di telah di tetapkan oleh Undang-Undang tersebut dapat terpenuhi, tetapi yang menjadi lumpuhnya penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan tersebut ialah kurangnya kepekaan aparat penegak hukum serta lemahnya peran masyarakat yang dikarenakan keterbatasan pengetahuan dibidang hukum sehingga menyulitkan mereka untuk melakukan aduan dan menjalani proses hukum kedepannya. Faktor " faktor yang menghambat tegaknya penerapan sanksi pidana terkait UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Binthalahe Kecamatan Kabila Bone yakni sebagaimana disampaikan oleh Emil Salim bahwa lingkungan hidup berlawanan dengan pembangunan. Mengingat kita masih melarat, pembangunan harus didahulukan dari lingkungan hidup. Sehingga permasalahan yang terjadi di Desa Bintalahe Kecamatan Kabila Bone juga menghadapi problematika yang mengharuskan di utamakannya sebuah pembangunan dari pada dampak pembangunan itu sendiri.
KATA SANDI: Pidana, Lingkungan Hidiup
Download berkas